METRO UPDATE.COM – JAMBI.Memasuki awal tahun 2026, ancaman jeruji besi kini benar-benar membayangi para pelaku usaha nakal di Provinsi Jambi. Pasalnya, per 1 Januari 2026, pemerintah secara nasional resmi memberlakukan sanksi pidana berat bagi perusahaan yang nekat membayar gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP Jambi 2026: Batas Minimal yang Tak Bisa Ditawar
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi, angka UMP Jambi 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.471.497. Angka ini naik signifikan sebagai upaya perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja di tengah dinamika inflasi.
Khusus untuk Kota Jambi, standar upah bahkan lebih tinggi yakni Rp3.868.963. Perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Provinsi Jambi kini berada di bawah pengawasan ketat tim pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum.
Jeratan Pidana dan Denda Ratusan Juta
Tim redaksi Tipikor News merangkum sanksi yang diatur dalam regulasi terbaru bagi pelanggar aturan upah ini:
Pidana Penjara: Pelaku usaha terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.
Denda Material: Pelanggaran ini juga berkonsekuensi pada denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Pelanggaran terhadap upah minimum kini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan hak asasi pekerja, di mana pengabaian terhadap hak dasar ini dapat diproses secara hukum pidana, bukan lagi sekadar sengketa perdata biasa.
Instruksi Pengawasan Ketat
Aparat terkait di Jambi mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama serikat pekerja, untuk aktif melaporkan jika ditemukan perusahaan yang masih membandel.
“Kami tidak akan segan memproses secara hukum. UMP adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Membayar di bawah standar berarti merampas hak hidup layak pekerja,” tegas otoritas pengawas ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan yang merasa keberatan, pemerintah mengingatkan bahwa mekanisme penangguhan kini jauh lebih ketat dan harus melalui audit finansial yang transparan untuk membuktikan ketidakmampuan perusahaan. (HD)

