METRO UPDATE.COM – Limbah minyak PT TNM dilaporkan telah mengalir tanpa kendali, meracuni tanah dan sumber air warga. Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan kejahatan lingkungan.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan PT TNM ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan ancaman:
Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.
Denda Fantastis: Hingga Rp10 Miliar.
Penutupan Paksa: Pemerintah wajib mencabut izin dan menutup lokasi jika terbukti merusak lingkungan.
ILEGAL DAN MERUSAK JALAN
Selain masalah limbah, PT TNM diduga kuat beroperasi tanpa Izin Pengolahan Minyak yang sah. Jika terbukti, berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001, para pelaku bisa diseret ke penjara selama 5 tahun dengan denda mencapai Rp50 Miliar. Belum lagi kerusakan jalan desa yang sengaja dibiarkan, melanggar hak publik atas fasilitas negara yang layak.
TANTANGAN TERBUKA BAGI PENEGAK HUKUM
Pernyataan Hermanto yang meremehkan profesi wartawan dan merasa “tak tersentuh” adalah penghinaan terhadap supremasi hukum di Provinsi Jambi. Masyarakat kini bertanya-tanya: Apakah PT TNM memang benar-benar berada di atas hukum?
Warga Desa Solok menuntut Kapolda Jambi dan Gubernur Jambi untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan oknum-oknum yang merasa kuat secara finansial bisa menginjak-injak hak masyarakat kecil dan merusak alam demi keuntungan pribadi.
“Kami tidak takut dengan gertakan Hermanto. Kami hanya ingin keadilan. Jika pemerintah diam, maka hukum di daerah ini sudah mati!” cetus seorang warga dengan nada penuh amarah.(eviz)






