oleh

Dilaporkan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pengelolaan Aset dan Keuangan Desa Bunga Tanjung, PPWI Minta Penyelidikan Objektif

METRO UPDATE.COM – Bengkulu MukoMuko, Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, diketua oleh ketua umum Nasional PPWI pusat, tokoh pers Nasional dan Aktivis kemanusiaan Wilson Lalengke. SP.d, MS.c, M.SI. Hidayat Saleh, telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan aset dan keuangan Desa Bunga Tanjung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko. Laporan ini disampaikan guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa, Rabu. (25/2/2026)

Dalam laporannya, Hidayat Saleh menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dan bukti awal yang diperoleh, terdapat indikasi praktik penukaran aset desa yang tidak transparan, dugaan pungutan liar, serta pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus terkait penukaran aset, sebidang tanah desa seluas 3,4 hektare diduga telah ditukarkan dengan sebidang tanah seluas 1,8 hektare tanpa melalui proses yang terbuka dan partisipatif, sehingga menimbulkan keresahan luas di kalangan masyarakat desa yang menganggap adanya potensi kerugian besar bagi aset dan kesejahteraan desa.

“Meskipun terdapat dugaan tersebut, kami selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua pihak terkait,” ujar Hidayat dalam laporannya. Laporan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi hukum dan penyelidikan objektif demi menjaga kepentingan bersama masyarakat.

Apabila dugaan tersebut terbukti memiliki unsur pelanggaran hukum, perbuatan tersebut dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur pengelolaan aset dan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Sebagai bahan pendukung laporan, telah dilampirkan beberapa dokumen penting, yaitu: video wawancara narasumber terpercaya yang dapat dipertanggungjawabkan Desa Bunga Tanjung; berkas daftar nama pemilik kebun kelapa sawit di wilayah Desa Bunga Tanjung; kwitansi pembayaran yang diduga merupakan pungutan liar; serta dokumen awal terkait data luas tanah desa yang menjadi objek dugaan penukaran.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk melakukan beberapa langkah tindak lanjut, yaitu: melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip objektif dan praduga tak bersalah; berkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah desa dan Kabupaten Mukomuko untuk melakukan audit investigatif terkait pengelolaan aset dan keuangan desa; serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Laporan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan demi tegaknya supremasi hukum, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, laporan ini juga ditembuskan kepada beberapa pihak terkait, antara lain Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bupati Kabupaten Mukomuko, Inspektorat Kabupaten Mukomuko, dan Ketua BPD Desa Bunga Tanjung.

“Tujuan utama dari pelaporan ini adalah untuk mendorong reformasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa agar lebih transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada praktik yang semenan-mena terhadap kewenangan, karena masyarakat berhak mendapatkan pimpinan yang berintegritas dan dedikasi sebagai panutan serta contoh bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Hidayat. (EVIS/HD)