METRO UPDATE.COM – Sumatra Barat. – Forum Komunikasi Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup (FKMPLH) telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina Patra Niaga Persero Terminal Bungus, meminta keterbukaan informasi mengenai penyaluran anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan tersebut. (25/11/25)
FKMPLH menilai bahwa penyaluran anggaran CSR tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan surat tersebut adalah,” Meminta informasi tentang rincian anggaran CSR yang telah disalurkan
Meminta penjelasan tentang proses pengambilan keputusan dalam penyaluran anggaran CSR
Meminta transparansi dalam pengelolaan anggaran CSR.
FKMPLH berharap bahwa PT Pertamina Patra Niaga Persero Terminal Bungus di kota Padang provinsi Sumbar dapat memberikan informasi yang akurat dan transparan tentang penyaluran anggaran CSR tersebut.
Surat dari FKMPLH telah diterima oleh petugas Security Pertamina dan akan diteruskan ke staf Bagian CSR perusahaan tersebut. FKMPLH memberikan waktu 14 hari kepada Pertamina untuk merespons surat tersebut, terhitung sejak tanggal 24 November 2025.
Jika tidak ada respons atau jawaban yang memuaskan, FKMPLH akan membawa masalah ini ke Pengadilan Bagian Komisi Informasi di Kota Padang (KI) untuk meminta keterbukaan informasi publik.
Ketua Forum FKMPLH, Frengki, menyampaikan bahwa PT Pertamina Persero harus merespons keluhan masyarakat di Kecamatan Bungus Teluk Kabung. “Kami berharap Pertamina dapat memperhatikan dan merespons keluhan masyarakat, terutama terkait penyaluran anggaran CSR,” ujarnya.
Frengki juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. “Kami akan terus mengawal masalah ini dan membawa ke jalur hukum jika perlu,” tegasnya. (HD/TIM)






