METRO UPDATE.COM -Forum pemuda masyarakat kunduran bersatu NAIMI Sebagai wartawan Media metro update mempertanyakan aliran dana bos 2024- 2025 SMP Negeri 2 ulumusi Empat Lawang terindikasi Dugaan korupsi oleh Endi munzianto Selaku kepala sekolah SMP Negeri 2
Berlanjutnya dugaan ketingkat pelaporan didasari oleh hasil investigasi awak media dan keterangan kepala sekolah saat di konfirmasi Tidak ada jawaban melalui wa kepada kepala sekolah tentang pengelolaan sekaligus penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)
DI konfirmasi terkait transparansi pengelolaan dana bos di SMP N 2 menyatakan di dugaan bahwa dirinya beserta guru yang lain tidak pernah di libatkan dalam musyawarah perncanaan penyaluran dana BOS oleh kepala sekolah.
Di waktu yang berbeda kepala sekolah saat di konfirmasi melalui wa tak ada respon sama sekali. Salah satu item yang di serap dari anggaran dana BOS dengan nilai fantastis dan di perkirakan tidak terserap secara maksimal adalah:
Anggaran perawatan sarana prasarana dari tahun 2025 dengan angaran Rp :5.945.000
Langganan daya dan jasa dari th 2025 dengan anggaran Rp :O
Anggaran kegiatan ekstra RP : O Fakta di lapangan terlihat jika fisik bangunan sekolah jauh dari kata terpelihara dan terawat keadaan tidak sedap di pandang mata.
Menurut salah satu nara sumber seorang guru yang enggan di publikasikan mengatakan realisasi atau penyaluran dana BOS seluruhnya di kendalikan kepala sekolah termasuk anggaran pemeliharaan sekolah.
“Realisasi anggaran pemeliharaan sangat tidak sesuai dengan laporan percanaan yang di anggarkan dengan nilai yang sangat besar, pembelian cat misalkan, kepala sekolah beli sendiri, jumlah yang dibeli pun tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena dinilai sangat sedikit, cukup tidak cukup ya hanya segitu” Ungkap narasumber engan sebut nama nya .
Anggaran layanan daya dan jasapun tak lepas menjadi sorotan, diduga kepala sekolah telah memanipulasi data laporan item lain untuk mencukupi kebutuhan layanan daya dan jasa terutama untuk pembayaran berlangganan media.
Dikutip berdasarkan keterangan kepala sekolah Melalui wa engan menjawab , cukup banyak, namun yang di muat dalam pelaporan menjadi pertanyaan dari mana anggaran media yang tidak termasuk dalam laporan pertanggung jawaban pengelolaan dana bos.
akan mengawal laporan kasus dugaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum(APH) dengan harapan Inspektorat, Kejaksaan segera turun tangan menyelidiki penggunaan dana bos SMP N 2
Korupsi dana bos bukan hanya masalah individu tapi berdampak pada masa depan bangsa sehingga tindakan tegas serta sangsi hukum wajib di berlakukan sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada oknum oknum yang telah merampas hak anak didik dan ke uangan negara. (naimi)






