METRO UPDATE.COM – Mukomuko, Bengkulu – 26 Desember 2025 – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan lembaga yang memegang peran krusial dalam tata pemerintahan dan pembangunan di setiap kabupaten di Indonesia. Sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar pimpinan lembaga penting, Forkopimda kabupaten bertugas memastikan terjalin sinergi yang kuat guna menjaga stabilitas, keamanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Susunan Forkopimda kabupaten telah diatur secara jelas dan terstruktur dalam aturan perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, sehingga tidak ada kepincangan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Berikut adalah urutan susunan pimpinan Forkopimda kabupaten yang resmi:
Pertama, Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat kabupaten, Bupati memegang peran sentral dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan daerah, serta menjadi koordinator utama dalam kegiatan Forkopimda. Kedua, Dandim (Komandan Distrik Militer) yang bertindak sebagai perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kabupaten. Dandim berperan dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, dan memberikan dukungan militer dalam keadaan darurat atau kebutuhan khusus.
Ketiga, Kapolres (Kepala Kepolisian Resort) sebagai perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di kabupaten. Kapolres bertugas menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari kejahatan, serta menegakkan hukum di wilayah kabupaten. Keempat, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) yang merupakan perwakilan kejaksaan di kabupaten. Kajari bertanggung jawab atas penuntutan pidana, memastikan penegakan hukum yang adil, dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara.
Kelima, Kepala Pengadilan Negeri sebagai perwakilan lembaga peradilan umum di kabupaten. Kepala Pengadilan Negeri bertugas memutus perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara yang masuk ke pengadilan negeri. Keenam, Kepala Pengadilan Agama sebagai perwakilan lembaga peradilan agama di kabupaten. Kepala Pengadilan Agama memutus perkara yang berkaitan dengan agama, seperti perkawinan, perceraian, dan harta warisan sesuai dengan aturan agama yang dianut masyarakat.
Peran Forkopimda kabupaten tidak hanya terbatas pada menjaga stabilitas dan keamanan daerah, tetapi juga meliputi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kerja sama yang erat antar anggota, Forkopimda mampu menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi oleh daerah, seperti kemiskinan, kemacetan, bencana alam, dan perkembangan teknologi yang cepat. Setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan kepala daerah harus melalui proses diskusi dan kesepakatan bersama di dalam Forkopimda, sehingga memastikan bahwa kebijakan tersebut bersinergi, berkeadilan, dan sesuai dengan kepentingan sebesar-besarnya masyarakat.
Dengan adanya aturan perundang-undangan yang jelas dan terregulasi, Forkopimda kabupaten dapat beroperasi dengan efektif dan efisien. Setiap anggota diharapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas, sehingga terwujud daerah yang damai, stabil, dan sejahtera untuk semua warga.
“M. Toha sebagai aktivis pemerhati kebijakan pemerintahan dari LSM LP-KPK, kita sangat mengapresiasi peran Forkopimda kabupaten dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Namun, kita juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada keamanan, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu meningkatkan kerja sama antara Forkopimda agar tidak ada kepincangan dan selalu berkeadilan, begitu juga dengan masyarakat sipil, untuk menciptakan daerah yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” tutup M. Toha.(HD)






