METRO UPDATE.COM – Bengkulu Utara, Salah satu gedung satuan pelayanan pemenuhan gizi SPPG MBG di kecamatan Padang jaya kabupaten bengkulu utara provinsi bengkulu diduga tidak mengantongi IMB dan tidak sesuai dengan SOP, (30/4/2026)
Bangun gedung yang terletak di pinggir jalan provinsi ini sontak menjadi sorotan publik, pasalnya kabel listrik/PLN bertegangan tinggi diduga persis di atas bangunan gedung dapur SPPG MBG tersebut.
Hal itu terlihat jelas dari tiang listrik PLN yang berada di dalam lingkungan bangun gedung SPPG MBG yang mana diduga kuat kalau bangun tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari dinas yang terkait
Disisi lain gedung SPPG MBG di kecamatan Padang jaya ini diduga menggunakan area jalan provinsi, hal itu terlihat dari depan halaman gedung SPPG yang di cor layaknya lahan pribadi.
Lebih jauh awak media menyoroti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). informasi yang himpun limbah dari SPPG MBG tersebut diduga mencemari aliran siring yang digunakan oleh warga untuk pengairan kolam ikan.
Berikut yang menyita perhatian publik gedung SPPG MBG di kecamatan Padang jaya ini diduga menyatu dengan hunian/rumah warga yang hanya dibatasi dengan tembok/dinding gedung SPPG tersebut, sedangkan secara prinsip dapur atau gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak disarankan menyatu dengan rumah warga atau hunian pribadi.
Selanjutnya, Mendirikan bangunan tepat di bawah kabel tiang listrik sangat tidak disarankan karena alasan keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Bangunan yang terlalu dekat atau di bawah kabel tegangan tinggi sangat berbahaya, berisiko tinggi menyebabkan tersengat arus listrik (kesetrum) atau korsleting listrik.
Yang tidak kalah penting, Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) per April 2026, sanksi pelanggaran standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan secara tegas.
Penghentian Sementara (Suspend): Ratusan SPPG yang tidak memiliki atau memiliki IPAL/SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) yang tidak standar dihentikan operasionalnya.
Jika pelanggaran terulang, pengelola dikenakan Surat Peringatan, mulai dari SP-1 hingga SP-2.
Penghentian Permanen Jika pelanggaran serupa terulang hingga tiga kali, sanksi tegas berupa penghentian permanen dapat diberlakukan.
Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi pemilik dapur SPPG MBG untuk dimintai keterangan terkait SOP dan IMB gedung tersebut dan masih terus diupayakan untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. (Uj)






