METRO UPDATE.COM – Kota Bengkulu di ini hari kamis tgl 04-desember-2025 puskesmas kandang kec.kampung Melayu adanya kegiatan rehab kamar WC dan pelapon dg kegiatan ini sampai saat sekarang tidak ada kejelasan.
Awak media mencoba untuk konfirmasi dengan pptk Dinkes kota melalui witcet mempertanyakan tentang kegiatan yang ada di puskesmas kandang.pptk membalas witcet kepada media,untuk THN 2025.kami tidak ada kegiatan itu ujarnya di hari Rabu kemaren.
Pada hari kamis siang media datang untuk konfirmasi langsung kepala dinas (UPTD)puskesmas kandang ibu Deni heriani hasil dari konfirmasi malah membuat suasana menegangkan bahkan di tutupi tidak mau memberi kejelasan kepada media tersebut alias ngotot dan malah mengatakan media tidak jelas. Lalu selaku UPTD puskesmas kandang kota Bengkulu. Deni heriani TLP langsung pptk Dinkes kota saat itu menyuruh awak media mendatangi Dinkes kota berkemungkinan untuk memberi kejelasan dg awak media, ternyata sampai saat ini tidak ada tanggapan di karenakan janji bohong tutup pptk dan UPTD karena tidak memberi kejelasan yg pasti di positifkan dugaan proyek rehapan siluman oleh awak media di sini melanggar UU.no28-thn.1999 bunyinya penyelengaraan negara yg bersi bebas korupsi kolusi dan nevotisme di singkatkan degan (kkn)di umanatkan kepada masyarakat benar benar bertanggung jawab untuk ikut mewujudkan negara yg bersih bebas korupsi
Pembangunan sarana kesehatan merupakan prioritas pemerintah dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan ,yaitu salah satunya pembangunan Puskesmas dan perehaban.
Seperti hal nya perehaban puskesmas kandang yang berada kelurahan Kampung melayu pekerjaan perehaban tersebut sudah berlangsung.
Namun ada yang ganjil dengan perehaban tersebut diduga tidak ada tranparansi dalam pengerjaan nya ,hal tersebut karena tidak adanya papan informasi sebagai landasan dan acuan dari suatu pekerjaan yang sumber dana nya menggunakan anggaran pemerintah.
Jelas hal tersebut menyalahi aturan dan melanggar UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional.
Diketahui , Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memulai dalam pengelolaan keuangan sebagai penyampaian dari penyediaan pengelolaan daerah pada umumnya. Menurut pasal 1 Permendagri No 61/2007) BLUD juga memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan baran dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Dari keterangan tersebut anggaran itu bersumber pemerintah daerah dengan teknis dinas dinkes terkait yang harus transparansinya itu ada tanpa di tutupi ,jadi ketika ada suatu kegiatan atau pekerjaan baik itu rehab maupun pembangunan lainnya selayaknya menyertakan papan informasi sesuai dengan amanat pemerintah melalui UU KIP No.14 Tahun 2008.
Dalam hal ini pekerjaan tersebut diduga jelas membohongi publik karena tidak adanya transparansi dengan tidak menyertakan papan informasi,dinas puskesmas terkait seharusnya dan mengawasi tindak tanduk suatu pekerjaan yang sumber dananya dari pemerintah,agar publik dapat meresap dan memahami semua program pemerintah dan pelaksanaanya.pewarta (HENDRI PESSEL)






