METRO UPDATE.COM- Bengkulu,Melalui wilaya kementrian agama di provinsi Bengkulu Penetapan besasaran Zakat fitra 2026/1447
H.
Hal ini di tetapkan sesuai Surat Edaran Nomor B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026. Dan diterbitkan pada Selasa (3/3/26).
Berdasarkan edaran, zakat fitrah berupa beras ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Jumlah ini setara dengan 3,5 liter atau 10 canting.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, besarannya dibagi. Pembagian ini berdasarkan kualitas beras konsumsi sehari-hari.
Terdapat tiga kategori utama: Yaitu Kualitas Tinggi Kategori I,
Kualitas Sedang Kategori II, dan kualitas Rendah Kategori III. Masing – masing menjadi pilihan bagi penyalurkan Zakat fitranya.
Terinci Besaran Zakat Fitrah Bengkulu 2026 dalam bentuk uang bervariasi.
Di Setiap kabupaten/kota memiliki nominal berbeda sesuai kategorinya.
Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah (uang) per kabupaten/kota:
Kota Bengkulu: Rp50.000 Katagori l, Rp45.000 Katahori II,
Rp30.000 Katagori. III.
Kepahiang: Rp50.000 Katagori I,
Rp45.000 Katagori II,
Rp40.000 Katagori III.
Bengkulu Utara: Rp46.000 Katagori I, Rp41.000 Katagori II.
Rp36.000 Katagori III.
Mukomuko: Rp45.000 Katagori l, Rp40.000 Katagori ll, Rp36.000 Katagori III,
Seluma: Rp45.000 Katagori I,
Rp40.000 Katagori ll.
Rp35.000 Katagori III.
Bengkulu Tengah: Rp44.000 Katagori l. Rp40.000 katagori ll. Rp35.000 katagori lll.
Bengkulu Selatan: Rp40.000 Katagori I.
Rp35.000 katagori ll. Rp33.000 katagori lll.
Rejang Lebong & Kaur: Rp40.000 katagori l.
Rp35.000 katagori ll.
Rp30.000 katagori lll.
Lebong: Rp40.000 katagori l.
Rp35.000 katagori ll.
Kaur katagori l Rp 40.000.
Katagori ll Rp 35.000.
Katagori lll Rp 30.000.
Dalam hal ini.
Pihak Kemenag Bengkulu mengimbau kepada umat Muslim untuk membayar zakat fitrah yang telah di tentukan.
Mekanisme pembayaran zakat fitra diharapkan dapat mempercepat proses pendistribusian kepada mustahik.
Sehingga Manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh penerima.
Penetapan qimat zakat ini merupakan hasil koordinasi berbagai pihak. Melibatkan Kemenag Se Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan provinsi Bengkulu.
(TRl/Hs )






