METRO UPDATE.COM – Bengkulu,Persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sektor pertambangan dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, terungkap adanya puluhan transaksi dari terdakwa Agusman kepada Kepala Sucofindo Imam Sumatri.
Fakta tersebut mencuat melalui keterangan saksi dari pihak Bank BCA yang membeberkan mutasi rekening koran dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026. Transaksi disebut dilakukan melalui rekening Bank BCA atas nama Imam Sumatri dan bersumber dari rekening Agusman.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury itu turut menghadirkan tujuh saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari Kementerian ESDM, pihak perbankan, serta perusahaan terkait.
Ketujuh saksi tersebut masing-masing Pegawai Kementerian ESDM Hendra Gunawan selaku koordinator pengawasan teknik pada saat itu, Tias Nurcahyani selaku koordinator perlindungan lingkungan pada saat itu yang mereview jaminan reklamasi, Direktur Pembinaan Perusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM RI, Kabag Keuangan Sucofindo Bengkulu Hasan Sabihi, pihak Bank BCA Rusdi Haris, serta perwakilan PT Inti Bara Perdana, Maria dan Suci.
JPU Kejati Bengkulu mengawali pemeriksaan dengan mendalami aliran transaksi di Bank BCA atas nama Imam Sumatri yang bersumber dari Agusman. Dalam persidangan terungkap, transaksi pengiriman dana itu terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal yang bervariasi.
“Benar ada mutasi rekening di BCa atas nama yang Jaksa sebutkan, dan kami sudah sampai rekening koran tersebut,” ungkap Rusdi Haris di hadapan majelis hakim.
Keterangan lain disampaikan saksi Hasan Sabihi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan internal dan kode etik perusahaan, setiap pembayaran dari konsumen atas pekerjaan Sucofindo seharusnya masuk ke rekening resmi perusahaan, bukan ke rekening pribadi.
“Berdasarkan aturan Sucafindo dan juga kode etik, uang dari Konsumen bisa diawal namun harus ke Rekening Sucofindo bukan rekening pribadi kalau itu terjadi maka itu melanggar,” ungkap Hasan Sabihi.
Sementara itu, terkait proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), saksi Hendra dari Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengajuan RKAB sebelumnya telah ditolak karena sejumlah persyaratan belum terpenuhi.
Ia menyebutkan, jika syarat belum dipenuhi maka RKAB tidak dapat diterbitkan. Bahkan, menurutnya, pengajuan ulang tidak dapat dilakukan apabila kekurangan sebelumnya belum dilengkapi. Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada pengajuan kedua, pihak perusahaan langsung mengajukan kepada Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunandiyo.
“Setahu saya bahwa kalau pengajuan penerbitan RKAB itu ditolak karena tidak memenuhi syarat maka tidak bisa diajukan lagi kalau syarat belum terpenuhi,” jelas Hendra.
Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu Dr. Arif Wirawan, SH, MH menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang semakin menguatkan dakwaan jaksa.
“Dari keterangan saksi tadi memperkuat dakwaan Jaksa, hal-hal ini yang menjadi fakta hari juga mendukung fakta sebelumnya,
” tutup Arif.
JPU menilai, rangkaian keterangan saksi dalam persidangan hari ini selaras dengan fakta-fakta sebelumnya, termasuk terkait persoalan AMDAL yang disebut bermasalah dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(Red)






