oleh

Dugaan Korupsi SMAN 4 Sarolangun: Proyek Rp 1,2 Miliar Mangkrak, Kepsek Sri Haryani ‘Buang Badan’ dan Diduga Langgar UU KIP

METRO UPDATE.COM – SAROLANGUN, Praktik pengelolaan anggaran di SMA Negeri 4 Sarolangun kini berada di titik nadir. Hasil investigasi mendalam tim Tipikornews mengungkap tabir dugaan penyelewengan dana APBN bernilai miliaran rupiah, pungutan liar berkedok uang komite, hingga sikap Kepala Sekolah yang dinilai mengangkangi aturan keterbukaan informasi publik.

Proyek APBN Rp 1,2 Miliar: Megah di Papan, Terbengkalai di Lapangan
Berdasarkan papan informasi proyek, SMAN 4 Sarolangun menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA senilai Rp 1.218.574.000,00 bersumber dari dana APBN 2025. Pekerjaan yang meliputi rehabilitasi 5 ruang kelas, laboratorium, dan ruang administrasi ini seharusnya rampung dalam 120 hari sejak 13 September 2025.

Namun, pantauan lapangan pada 2 Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang memprihatinkan. Lantai selasar masih berupa semen kasar tak beraturan dan tidak ada aktivitas pekerja di lokasi. Kondisi ini mengindikasikan proyek telah ditinggalkan sebelum mencapai target 100%.

Kepsek Sri Haryani Diduga Melanggar UU KIP
Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Sekolah, Sri Haryani. Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait proyek mangkrak dan pungutan wajib Rp 30.000 per siswa, Sri Haryani justru melempar tanggung jawab kepada stafnya, Andi (Pembantu Bidang Kesiswaan).

Meski awak media telah menegaskan bahwa konfirmasi harus dijawab oleh pimpinan yang kompeten, Sri Haryani tetap berdalih dengan menyebut stafnya sebagai “Juru Bicara”. Tindakan “buang badan” ini diduga kuat melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana pejabat publik wajib memberikan informasi akurat mengenai penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Ancaman Sanksi dan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, terdapat rentetan potensi pelanggaran hukum yang membayangi pihak sekolah:

Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada kerugian negara akibat proyek mangkrak, pihak terkait terancam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Pungutan Liar (Pungli): Pungutan wajib Rp 30.000/bulan melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Sanksinya meliputi hukuman disiplin PNS hingga pidana sesuai pasal pemerasan dalam KUHP.

Sanksi UU KIP: Menghambat akses informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP.

Kata Penutup Tim Investigasi Tipikornews
“Pendidikan adalah pilar bangsa, namun di SMAN 4 Sarolangun, pilar tersebut tampak digerogoti oleh ketidaktransparanan dan dugaan pengelolaan anggaran yang serampangan. Sikap bungkam dan upaya menghindar dari Kepala Sekolah Sri Haryani bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap hak wali murid dan rasa keadilan para pekerja bawah yang haknya dikebiri. Tipikornews tidak akan berhenti di sini; kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja penegak hukum dan Inspektorat, karena uang negara adalah uang rakyat yang pertanggung jawabannya tidak boleh dikirim lewat ‘juru bicara’ mana pun.” (HD/ TIM Lukman)